Jakarta (Antara) – PT Assuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Indonesia Financial Group (IFG) Holding, membayar Rp 15,9 triliun atas klaim asuransi yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwa Saray (Persero) pada Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasray, setelah perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan. Mulai Juli 2023, hak pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.
“Hingga Agustus 2024, kami telah mentransfer polis senilai hingga Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang dibayarkan IFG Life berjumlah sekitar Rp15,9 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan IFG Octarina Dwidya Sista dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi mencapai 99,9 persen. Pihaknya tetap menawarkan rencana restrukturisasi bagi nasabah yang tidak menyetujui rencana tersebut.
Terkait pembubaran Jivasarai yang tengah berjalan, Oktarina mengatakan tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.
Beliau juga mengatakan, “(Pembubaran Biobase) masih berjalan, kita ikuti saja dan lihat selanjutnya, karena prosesnya tergantung pemegang saham (dibahas dalam RUPS/RUPS).
Sebelumnya, Kepala Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono mengatakan, pihaknya hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah terakhir pembubaran Jiwasarai.
“Soal pembongkaran Jeevashraya tahap akhir, karena (Jeevashraya) adalah Persero, maka perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran Jeevashraya, yang setelah itu pasti akan diambil tindakan oleh OJK” Setelah PP berikutnya (diterbitkan), keluarlah keputusan (surat),” ujarnya lagi.
Langkah terakhirnya, OJK meminta Jiwasarai menangani pihak-pihak yang menolak melakukan restrukturisasi polis dengan menawarkan opsi restrukturisasi.
Ogi juga mengatakan, “Melihat juga proses penyelesaian kewajiban pemegang polis yang masih belum menyetujui restrukturisasi polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Leave a Reply