Jakarta (ANTARA) – Suga BTS didenda 15 juta won (sekitar 172 juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Barat di Seoul, Korea Selatan karena mengendarai sepeda motor listrik di bawah pengaruh alkohol. alkohol atau DUI yang dilakukan di masa lalu. Menurut The Korea Times, pada Senin (30 September) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga sedang minum alkohol dan berusaha bangun setelah terjatuh dari skuter listrik di dekat kediamannya di Distrik Hannam, Kabupaten Yongsan pada malam 6 Agustus 2024. .
Saat itu, kandungan alkohol dalam darahnya mencapai 0,227 persen, jauh lebih tinggi dari 0,08 persen batas legal untuk mengemudi. Kondisi itu bisa mengakibatkan SIMnya dicabut, dan jaksa kemudian menuduh Šuga berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Tilang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk Suga BTS Baca Juga: Suga BTS Jalani Latihan Dasar Militer Sumber hukum menyebutkan Pengadilan Negeri Barat di Seoul, Korea Selatan mendenda 15 juta won atau sekitar Rp 172 juta kepada Suga atau pria bernama asli Min Yoon-gi Jumat lalu (27 September).
Ketika dakwaan ringkasan digunakan untuk pelanggaran ringan, pengadilan dapat mengenakan denda atau penyitaan properti melalui proses ringkasan tanpa pengadilan penuh.
Namun, Šuga dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dengan meminta persidangan penuh dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan. Baca Juga: NBA Luncurkan Koleksi Fashion Terbaru SUGA BTS Baca Juga: Rasakan Keseruan “Agust D-DAY TOUR” SUGA di Playlist Spotify
Leave a Reply