JAKARTA (ANTARA) – Dompet digital GoPay menghentikan layanan terhadap akun yang terdaftar sebagai pemegang judi online dalam upaya menghilangkan perjudian online di Indonesia.
Audrey P., Chief Executive Officer GoTo Financial, mengatakan: “Kami melakukan audit rutin terhadap akun penipuan terkait aktivitas perjudian online, kemudian menangguhkan layanan GoPay untuk akun yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online dan melaporkannya kepada regulator,” kata Audrey P. ., Kepala Eksekutif GoTo Financial. Petriny melalui email ke ANTARA, Jumat malam.
GoPay menerapkan proses Know Your Customer (e-KYC), yaitu proses autentikasi pengguna, termasuk melalui verifikasi wajah, ketika pengguna ingin meningkatkan layanannya ke GoPay Plus.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun, kata Audrey.
Platform ini juga menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time.
Selain menerapkan teknologi, GoPay juga memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya perjudian online sebagai bentuk pencegahannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkritik platform dompet digital yang diyakini memfasilitasi perjudian online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperoleh Kementerian Perhubungan dan Komunikasi, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay mencatat nilai transaksi sebesar Rp 89.240.919.624 dari 577.316 transaksi terkait perjudian online.
Selain GoPay, PPATK juga mendukung transaksi di dompet digital DANA, OVO, LinkAja, dan ShopeePay.
Leave a Reply