Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dirjen Kebudayaan sebut generasi muda tombak pemajuan budaya batik

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid mengatakan generasi muda merupakan pionir dalam memajukan budaya batik Indonesia agar lebih maksimal.

“Tugas ini ada di pundak generasi muda penerus yang akan memunculkan ide-ide baru bagaimana mengembangkan batik. Dan saya yakin kita tidak kekurangan talenta,” kata Hilma di Jakarta, Selasa.

Hilmar mengatakan, peran generasi muda dalam melestarikan batik sebagai budaya Indonesia telah dibuktikan dalam banyak hal, salah satunya dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada 15 tahun lalu.

Susila Bambang Yudayona, presiden keenam Republik Indonesia, meluncurkan kampanye pada hari Jumat untuk mempromosikan penggunaan batik setelah diakui sebagai warisan budaya takbenda.

Alasan suksesnya promosi olahraga ini karena generasi muda sangat ingin menjaga dan menggunakan batik dalam kehidupan sehari-hari.

Sejak saat itu, penggunaan batik tidak lagi terbatas dan semakin beragam, sehingga terbentuklah budaya baru tentang batik di masyarakat.

Hilma mengatakan saat ini banyak kalangan yang menjadikan batik sebagai budaya di Indonesia. Banyak brand fesyen yang memproduksi batik dalam seri khusus, namun sayangnya hal ini belum berdampak langsung pada para empu batik.

Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kebudayaan, pengembangan budaya batik hendaknya dilakukan kembali oleh generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

Dengan begitu, batik tidak hanya akan menjadi budaya yang bisa dibanggakan di masa depan, namun juga akan berkembang dan memberikan dampak yang lebih positif, termasuk kesejahteraan para perajinnya.

Salah satu hal yang harus diupayakan oleh generasi muda dalam memajukan budaya batik adalah dengan mendorong pengelolaan batik sebagai kekayaan intelektual nasional.

Mengingat batik sebagai suatu budaya terus berkembang dan berkembang seiring berjalannya waktu, maka pengelolaan hukum terhadap batik sebagai suatu kekayaan intelektual sangat diperlukan.

Hilmar mencontohkan perkembangan batik di Jawa Barat, ia mengatakan hingga tahun 2008 mungkin hanya ada lima daerah yang diketahui perkembangan batiknya, yaitu Chirebon, Tasikwang, Indramayo, Garut, dan Siamis.

Namun setelah adanya Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) yang mempromosikan dan menyebarkan kerajinan batik, kini batik Jabar tersebar di 27 daerah.

Hilma mengatakan, jika hak kekayaan intelektual batik tidak dilindungi oleh generasi penerus bangsa, maka tidak menutup kemungkinan batik akan diambil alih oleh orang lain, dan pada akhirnya perajin batik dalam negeri akan kembali mengalami kerugian.

“Jadi tantangan kita sekarang adalah memastikan semua orang ikut serta dalam pembagian peran agar batik terlindungi sebagai kekayaan intelektual, manajemen, dan inovasi. Sehingga tidak hanya bisa menjadi mesin perekonomian, tapi juga meningkatkan daya saing kita.” Identitas budaya dan perlindungan budaya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *